
Kivlan Zen Protes Masa Penahanan dan Minta Berobat Alternatif ke Padang
Kivlan Zen memprotes masa penahanan yang sudah habis pada 26 Desember 2019. Namun masa penahanan sampai saat ini tidak diperpanjang.
Kivlan Zen memprotes masa penahanan yang sudah habis pada 26 Desember 2019. Namun masa penahanan sampai saat ini tidak diperpanjang.
Terdakwa Kivlan Zein meninggalkan kediamannya pagi ini untuk menuju ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kivlan akan menjalani sidang eksepsi di PN Jakpus.
Purnawirawan TNI Kivlan Zen didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Atas dakwaan itu, Kivlan Zen mengajukan eksepsi.
Berkas perkara kepemilikan senpi ilegal dinyatakan lengkap pada Jumat (16/8) lalu. Selanjutnya penyidik akan menyerahkan Kivaln Zen ke jaksa.
Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta menyerahkan 19 bukti untuk mendukung gugatan praperadilan kasus kepemilikan senjata api.
Permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan hoax, makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen belum dikabulkan.
"...karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan," kata Brigjen Dedi.
Kivlan Zen mengajukan praperadilan karena merasa keberatan atas status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.
"Ini menimbulkan dendam sejarah dan juga menimbulkan luka institusi," kata Fadli Zon.
Polda Metro Jaya tidak masalah dengan gugatan praperadilan Kivlan tersebut. Menurut polisi, itu adalah hak Kivlan.