
Dakwaan Gratifikasi Rp 23,5 M dan TPPU bagi Eko Eks Kepala Bea Cukai Jogja
Mantan Kepala Bea Cukai Jogja, Eko Darmanto menjalani sidang dakwaan kasus dugaan gratifikasi. Eko didakwa jaksa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar.
Mantan Kepala Bea Cukai Jogja, Eko Darmanto menjalani sidang dakwaan kasus dugaan gratifikasi. Eko didakwa jaksa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar.
Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar. Dari hasil gratifikasi, Eko membeli sejumlah barang mewah.
Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar. Salah satunya diperoleh dari Irwan Mussry.
Uang korupsi tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha. Para pengusaha itu memberikan uang setelah menerima layanan ilegal yang diberikan Eko Darmanto.
Yusuf diperiksa di gedung KPK pada Kamis (5/10). Di hari yang sama tim penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya bernama Rudi Hartono dan Rony Faslah.
Eko telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan TPPU. Selain Eko Darmanto, tiga orang lainnya turut dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto kini dicegah berpergian ke luar negeri terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan Eko Darmanto juga telah mengakui tak melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam LHKPN.
Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto mengaku selama ini memilih diam tanpa memberikan klarifikasi ke media karena ada perintah dari pimpinannya.
Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto dicopot dari jabatannya. Keputusan itu diambil setelah Eko menjadi sorotan karena pamer kemewahan di media sosial.