
Pemprov Bali Akan Tambah Dua Pasal di Perda Pungutan Turis Asing
Pemprov Bali akan menambah dua pasal dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Pemprov Bali akan menambah dua pasal dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Turis asing di Bali setuju dengan usulan kenaikan pungutan turis asing menjadi US$ 50 dan pemberian sanksi bagi yang tak bayar retribusi pariwisata.
Pelaku usaha industri perhotelan dan restoran ketar-ketir setelah muncul wacana tarif pungutan turis asing bakal naik. Bisa jadi wisatawan kapok datang ke Bali.