detikSulselRabu, 20 Nov 2024 18:50 WIB Banding Jaksa Dikabulkan, Legislator Pasangkayu Paris Divonis 3 Tahun Bui Pengadilan Tinggi Sulbar mengabulkan banding JPU, menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada anggota DPRD Paris Balinono.