detikSumbagselRabu, 06 Agu 2025 12:23 WIB Oknum ASN Cabuli Pelajar SMP Dibui 6 Tahun Usai Banding Diterima PT Jambi Pengadilan Tinggi Jambi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara untuk Rizki Yanto, pelaku pencabulan. Status kepegawaiannya masih menunggu keputusan hukum.