detikNewsSenin, 05 Sep 2022 19:01 WIB
Keluarga Korban Kecelakaan Truk di Bekasi Terima Santunan dari Jasa Marga
Adapun santunan yang diberikan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, yakni Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.











































