
Lukas Enembe Lawan Vonis 8 Tahun di Kasus Suap dan Gratifikasi!
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi. Lukas menyatakan menolak putusan tersebut.
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi. Lukas menyatakan menolak putusan tersebut.
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi. Hal memberatkan adalah Lukas mengeluarkan kalimat tak sopan di sidang.
Jaksa KPK menanggapi eksepsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi. Jaksa mengutip ayat Al-Quran Surat Al-Alaq ayat 1-5.
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. Kasus itu berkaitan dengan proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka, dituntut hukuman 5 tahun bui. Rijatono diyakini memberikan suap Rp 35,4 miliar ke Lukas Enembe.
Kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe terus diusut. KPK kembali menetapkan tersangka baru dari kasus korupsi Lukas.
KPK telah melimpahkan berkas perkara Rijatono Lakka selaku pemberi suap pada kasus dugaan korupsi Lukas Enembe ke pengadilan. Rijatono akan segera disidangkan.
Lukas Enembe sempat menulis surat yang secara khusus ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Isi surat itu memuat permintaan Lukas untuk berobat ke Singapura.
KPK tengah mengusut apartemen milik Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta. Saksi bernama Kiki Otto Kurniawan diperiksa terkait apartemen Lukas tersebut.