
Vonis 12 Tahun untuk Mario Dandy
Hakim memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara. Mario dinilai terbukti menganiaya Cristalino David Ozora (17).
Hakim memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara. Mario dinilai terbukti menganiaya Cristalino David Ozora (17).
Mario Dandy menyebut mobil Rubicon B-120-DEN yang dikendarainya saat menganiaya David bukan miliknya. Mario menyebut Rubicon itu dipinjamkan oleh pakde.
Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy, tetap tidak mengenakan kemeja putih di persidangan hari ini. Padahal jaksa sudah menegurnya pada sidang sebelumnya.
Beredar kabar di media sosial Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) mendapat perlakuan istimewa di Rutan Cipinang. Ditjen Pas membantah itu.
Anak AG melalui kuasa hukumnya, menyerahkan memori kasasi ke PN Jakarta Selatan hari ini.
AG tidak hadir dalam persidangan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI.
Anak AG (15) akan menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) hari ini. Kuasa hukum David berharap AG dihukum di atas tuntutan jaksa.
AG (15) telah membacakan pleidoi atas tuntutan 4 tahun bui terkait penganiayaan terhadap David Ozora. Menanggapi pleidoi AG, jaksa tetap mempertahankan tuntutan
Mario Dandy (20) menjadi saksi persidangan terdakwa AG (16). Tampilan Mario Dandy saat menjadi saksi berbeda dengan saat menjalani rekonstruksi kasus tersebut.
Pengacara David, Mellisa Anggraeni yakin hakim akan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa AG, pacar Mario Dandy, tersebut.