
Pembelaan Eks Dirut Sarana Jaya di Sidang Kasus Korupsi Lahan DKI
Sidang kasus korupsi lahan DKI dengan agenda pleidoi digelar pada Kamis (17/2). Eks dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, menjabarkan sederet pembelaan.
Sidang kasus korupsi lahan DKI dengan agenda pleidoi digelar pada Kamis (17/2). Eks dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, menjabarkan sederet pembelaan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan DKI meminta notaris Yurisca ikut diadili dalam kasus ini. Apa alasannya?
Mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dituntut 6 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rusun di Cengkareng, Jakbar, terus diusut. Polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut.
Eks Manajer Operasional PT Adonara Propertindo sebut PD Sarana Jaya bayar uang muka lahan Munjul ke pemilik PT Adonara padahal tanah atas nama Kongregasi Suster
Jaksa KPK mencecar saksi Michael Rolandi, mantan Kepala Inspektorat Pemprov DKI, terkait Pergub DKI soal rumah DP Rp 0. Michael mengaku tak tahu Pergub itu.
Saksi bernama Lusiana Herawati mengatakan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tidak pernah spesifik melaporkan alamat pembelian lahan.
Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri, mengaku sering diminta mempercepat pencairan anggaran oleh sejumlah pihak, dari swasta hingga anggota DPRD DKI Jakarta.
PT Adonara Propertindo didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan negara Rp 152 miliar terkait pengadaan tanah di Munjul.
Jaksa mengatakan Yoory bersama-sama pihak PT Adonara Propertindo didakwa merugikan negara Rp 152 miliar terkait pembelian lahan di Munjul, Jakarta Timur.