
Eksepsi Terdakwa Kredit Bank Banten Sebut Dakwaan Tak Cermat
Terdakwa menyebut kredit senilai Rp 1 miliar adalah hubungan perdata. CV Langit Biru juga sudah mengembalikan Rp 256 juta dan memiliki kewajiban Rp 782 juta.
Terdakwa menyebut kredit senilai Rp 1 miliar adalah hubungan perdata. CV Langit Biru juga sudah mengembalikan Rp 256 juta dan memiliki kewajiban Rp 782 juta.
Eks pejabat Bank Banten Darwinis dituntut 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pencairan kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI).
Darwinis adalah mantan Kepala Administrasi Kredit Bank Banten, yang memuluskan pencairan ke PT Harum Nusantara Makmur.
Majelis hakim menvonis 2 terdakwa kasus korupsi Bank Banten dengan penjara
Dua terdakwa korupsi dinilai merusak citra Bank Banten dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 186,5 miliar lebih itu.
JPU Kejati Banten menuntut dua terdakwa korupsi di Bank Banten masing-masing 15 tahun dan 18 tahun penjara.
Total pengembalian dari debitur bermasalah sampai saat ini sudah mencapai Rp 14,6 miliar.
Direksi Bank Banten kembali menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk penyelesaian kredit macet.
Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin mengungkapkan bahwa masalah kredit macet di Bank Banten terjadi saat masa transisi Bank Pundi ke Bank Banten.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut pihak asuransi penunggak klaim asuransi ke Bank Banten telah serahkan pengembalian sebesar Rp 9,4 miliar.