
Antam Harus Ganti 1,1 Ton Emas Setara Rp 1,22 T ke Konglomerat Surabaya
Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara Rp 1,22 triliun ke konglomerat Surabaya. Ini setelah putusan kasasi Budi Said berkekuatan hukum tetap
Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara Rp 1,22 triliun ke konglomerat Surabaya. Ini setelah putusan kasasi Budi Said berkekuatan hukum tetap
Berikut ini infografis kronologi gugatan pengusaha Budi Said terhadap Antam cs hingga akhirnya menang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
'Crazy rich' Surabaya, Budi Said menang melawan PT Antam dalam perkara sengketa jual beli emas. PT Antam diwajibkan menyerahkan 1,1 ton emas kepada Budi Said.