
Pembunuhan Karyawan PDAM Probolinggo Direkonstruksi, 23 Adegan Diperagakan
Kasus pembunuhan karyawan PDAM di Probolinggo direka ulang polisi. Rekonstruksi dilakukan di halaman Polres setempat.
Kasus pembunuhan karyawan PDAM di Probolinggo direka ulang polisi. Rekonstruksi dilakukan di halaman Polres setempat.
Abdul Manan (31), tersangka pembunuhan Dony Lukmana (30) karyawan PDAM Probolinggo dijerat Pasal 340 pembunuhan berencana. Kini tersangka mengaku menyesal.
Polisi mengungkap motif pembunuhan karyawan PDAM Probolibnggo karena korban selingkuh dengan istri pelaku. Hal ini berdasarkan keterangan pelaku.
Dony Lukmana (31), karyawan PDAM Probolinggo tewas ditusuk Manan, rekan kerjanya. Penusukan terjadi di loket Mal Pelayanan Publik (MPP).