Abdul Manan (31), tersangka pembunuhan Dony Lukmana (30) karyawan PDAM Probolinggo dihadirkan polisi dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres setempat. Dalam pengakuannya, tersangka mengaku menyesali aksinya.
Namun nasi telah jadi bubur, tersangka kini dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau maksimal 20 tahun penjara. Tersangka sendiri merupakan pegawai negeri sipil (PNS) PDAM Probolinggo.
"Saya menyesal telah membunuh," kata Manan di hadapan Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Senin (16/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dijerat pembunuhan berencana karena sebelumnya, telah menyiapkan pisau dari rumah orang tuanya Desa Tamansari, Kecamatan Dringu. Pisau ini selanjutnya digunakan untuk menusuk korban hingga tewas.
"Karena sebelum melakukan pembunuhan, terlebih dulu pelaku pergi ke rumah orang tuanya untuk mengambil pisau. Setelah mengambil pisau itu baru pelaku datang ke kantornya untuk melancarkan aksi pembunuhan tersebut," kata Arsya.
Dari hasil pemeriksaan jenazah, korban tewas di lokasi akibat luka 23 tusukan yang dihujamkan pelaku. Puas menusuk korban pelaku kemudian meninggalkan korban dan menyerahkan diri ke polsek setempat.
Sebelumnya, seorang pegawai PDAM Kabupaten Probolinggo tewas dianiaya dengan rekan kerjanya sendiri pada Sabtu pagi (14/1/2023). Korban tewas setelah ditusuk.
Korban diketahui bernama Dony Lukmana (31), warga Dusun Pacar, Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih. Pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB, di depan loket PDAM yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP), di Kecamatan Dringu.
(abq/iwd)