
Eks Kanit Reskrim Polsek Besuki Tulungagung yang Nyabu Dituntut 4 Tahun Bui
Mantan Kanitreskrim Polsek Besuki, Tulungagung dituntut 4 tahun penjara di penyalahgunaan sabu. Jaksa juga menuntut denda Rp 800 juta.
Mantan Kanitreskrim Polsek Besuki, Tulungagung dituntut 4 tahun penjara di penyalahgunaan sabu. Jaksa juga menuntut denda Rp 800 juta.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Basuki jadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu. Pelaku saat ini dilakukan penempatan khusus (patsus).