Eks Kanit Reskrim Polsek Besuki Tulungagung yang Nyabu Dituntut 4 Tahun Bui

Eks Kanit Reskrim Polsek Besuki Tulungagung yang Nyabu Dituntut 4 Tahun Bui

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 08 Agu 2024 18:36 WIB
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Mantan Kanitreskrim Polsek Besuki, Tulungagung dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Jaksa juga menuntut denda Rp 800 juta.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan tuntutan terhadap terdakwa DW dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Kamis (8/8/2024).

"Jaksa menuntut saudara DW dengan hukuman empat tahun penjara," kata Amri Rahmanto Sayekti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penilaian jaksa, yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan, hukuman itu layak diberikan terhadap terdakwa karena DW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Terdakwa DW melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," jelasnya

ADVERTISEMENT

Hal tersebut sesuai dengan dakwaan pertama berdasarkan Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama dua bulan.

Pihaknya berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan yang diajukan, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika dan menjaga integritas hukum di Indonesia.

"Tentu harapan kami putusannya nanti sesuai tuntutan kami. Terlebih terdakwa DW ini merupakan aparat penegak hukum," imbuh Amri.

Dalam perkara ini, terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dalam perbuatannya DW, pada 16 April 2024 telah melakukan permufakatan dengan rekannya untuk membeli sabu-sabu senilai Rp 300 ribu.

DW kemudian menyuruh rekannya AM untuk membeli sabu-sabu tersebut. Namun saat mengambil pesanan narkoba, orang suruhan terdakwa tertangkap polisi, sehingga dilakukan proses hukum.

Dalam proses penyelidikan rekan terdakwa buka suara, sehingga mengembang ke DW. Terdakwa DW akhirnya dijemput oleh tim Satnarkoba dan Provost Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari penyidikan terdakwa mengakui, pernah satu kali mengkonsumsi sabu-sabu pada 2 Mei 2024 bersama beberapa rekannya yang berstatus warga sipil.




(abq/iwd)


Hide Ads