Mary Jane bakal diserahkan ke Pemerintah Filipina di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah proses itu, pihak RI menyerahkan seluruh proses hukum ke Filipina.
Penggeledahan di Lapas Kelas IIB Singaraja dilakukan untuk menertibkan barang terlarang. Kalapas menyatakan tidak ditemukan barang berbahaya, hanya korek api.
Terpidana kasus narkotika dengan vonis hukuman mati Mary Jane membawa sejumlah barang sebagai kenangan, dari gitar hingga rosario saat dipulangkan ke Filipina.
Kamar hunian warga binaan Lapas Kelas IIB Majalengka digeledah petugas gabungan. Razia tersebut demi menjaga kondusifitas lingkungan lapas jelang lebaran.