Jaksa menolak eksepsi dr Tifa dalam sidang di PN Jaktim, menegaskan dakwaan fitnah terhadap Jokowi sah dan meminta kasus dilanjutkan ke tahap pembuktian.
dr Tifa didakwa memfitnah Jokowi terkait ijazah palsu. Meski ditawarkan jalur damai, Tifa menolak dan memilih melawan dakwaan. Sidang berlanjut pekan depan.
Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu.