
Heboh Kasus Kanker gegara Bedak Tabur, J&J Diminta Bayar Rp 233 Miliar ke Korban
Babak baru kasus bedak talk Johnson & Johnson yang disebut memicu kanker. Seorang pria di AS menuntut J&J membayar setara Rp 233 miliar.
Babak baru kasus bedak talk Johnson & Johnson yang disebut memicu kanker. Seorang pria di AS menuntut J&J membayar setara Rp 233 miliar.
Pengadilan Distrik Yudisial ke-4 Portland putuskan Johnson & Johnson wajib bayar denda USD 260 juta (sekitar Rp 4,2 triliun) terkait kasus bedak pemicu kanker.
Kabar terkini soal kasus bedak tabur Johnson & Johnson yang disebut menyebabkan kanker ovarium. Tuntutan konsumen sudah dimulai sejak tahun 1999.
Johnson & Johnson (J&J) diwajibkan membayar US$ 18,8 juta atau sekitar Rp 282 miliar (kurs Rp 15.000), kepada konsumen yang terpapar kanker karena produknya.
Johnson & Johnson menghadapi puluhan ribu tuntutan hukum dari korban yang menyebut bedak taburnya mengandung asbes dan menyebabkan mereka mengalami kanker.
Seorang pengidap kanker melayangkan gugatan terhadap Johnson & Johnson. Ia mengaku, kanker yang diidapnya dipicu penggunaan bedak bayi tabur merek tersebut.
Johnson & Johnson mengajukan kebangkrutan alias pailit usai digugat oleh konsumen karena bedaknya disebut memicu kanker.
Langkah baru Johnson & Johnson di tengah penyelesain tuntutan bedak bayi mereka memicu kanker. Ajukan kebangkrutan atau pailit ke pengadilan, begini updatenya.
Johnson & Johnson pekan lalu menyetujui untuk membayar US$ 8,9 miliar atau setara Rp 133 triliun kepada ribuan konsumen yang menggugat mereka.
Sebelumnya konsumen menggugat J&J Baby Powder karena produknya dinilai memicu kanker ovarium dan mesothelioma.