
Jerinx 'SID' Kembali Hirup Udara Bebas!
I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID' mulai hari ini bebas cuti bersyarat. Jerinx bebas dari Lapas Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, hari ini.
I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID' mulai hari ini bebas cuti bersyarat. Jerinx bebas dari Lapas Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, hari ini.
I Gede Aryastina alias Jerinx SID dikabarkan bakal bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Selasa (2/8/2022) besok.
Jerinx divonis 1 tahun penjara terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Berikut fakta-fakta kasus tersebut.
Selesai sudah proses persidangan I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID' terkait kasus pengancaman Adam Deni Gearaka. Hari ini, Jerinx divonis 1 tahun penjara.
Hakim menjatuhkan vonis terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID' selama 1 tahun penjara. Apa pertimbangan hakim?
Jerinx akan menghadapi sidang vonis kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka hari ini. Jerinx akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jerinx menyesal di hadapan majelis hakim karena telah berbicara kasar saat menelepon Adam Deni. Ia pun berjanji tak akan mengulanginya lagi.
Jerinx membacakan pleidoi setelah dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa. Dalam pleidoinya, Jerinx memaparkan rekam jejak Adam Deni Gearaka sebagai pemeras.
Jerinx SID menegaskan dirinya dipenjara lantaran tak punya uang Rp 15 miliar. Jika keinginan Adam Deni bisa ia penuhi maka kasusnya tak akan berlanjut.
Jerinx SID mengaku tak kaget Jaksa Penuntut Umum menuntut dirinya pidana dua tahun penjara. Ia berharap nantinya hakim dapat memberikan putusan yang objektif.