
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Komunitas Pasien Cuci Darah Kembali Gugat Pemerintah
KPCDI kembali layangkan gugatan Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung.
KPCDI kembali layangkan gugatan Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung.
Kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen akhirnya dibatalkan MA. Judicial review itu diketok oleh hakim agung Supandi, Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.
BPJS Kesehatan sebut akan membuka dan mempermudah peserta JKN yang ingin turun kelas karena kenaikan iuran yang dimulai pada Januari 2020.