
4 Orang Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong di Sukabumi
Polisi menetapkan empat karyawan CV AAP jadi tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok gadai kontrak rumah di Kota Sukabumi. Dua lainnya masih DPO.
Polisi menetapkan empat karyawan CV AAP jadi tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok gadai kontrak rumah di Kota Sukabumi. Dua lainnya masih DPO.
Kantor perusahaan di Kota Sukabumi bernama CV AAP disegel polisi. Hal itu buntut dugaan perusahaan tersebut menjalankan investasi bodong.
Belasan warga Sukabumi merana usai terjerat investasi berkedok gadai rumah yang ditawarkan salah satu perusahaan, yang ternyata bodong.