Pemilik SIM harus perhatikan masa berlaku. SIM yang kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang dan harus ajukan penerbitan baru, termasuk ujian teori dan praktik.
Aturan di Indonesia menyatakan, telat memperpanjang SIM, meski sehari, wajib membuat SIM baru. Biaya dan prosedur berbeda untuk penerbitan dan perpanjangan.
Warga gugat aturan SIM mati harus bikin baru, minta masa tenggang 1 tahun untuk perpanjangan. Aturan itu dibandingkan dengan di Malaysia, AS, dan Australia.