Direktur PT GTI, Indah Catur Agustin, diduga menyalahgunakan dana investasi bodong Rp 220,3 miliar untuk membeli aset mewah. Tuntutan penjara 15 tahun diajukan.
Indah Catur Agustin, Direktur PT GTI didakwa pencucian uang Rp 220 miliar dari investasi bodong kasur. Ia gunakan uang tersebut beli rumah-mobil mewah.
Indah Catur Agustin, Direktur PT GTI, dijatuhi 15 tahun penjara karena pencucian uang Rp 220 miliar. Uang itu dibelikan rumah, mobil mewah hingga deposito.
KA Argo Bromo Anggrek berganti nama menjadi KA Anggrek mulai 9 Mei 2026. Sejarah perjalanannya cukup panjang dan disertai beberapa kecelakaan kereta api.