detikNewsSenin, 26 Okt 2026 14:57 WIB
Pemerintah Gratiskan Pendaftaran 19 Jenis Hak Cipta, Ini Daftarnya
Kemenkum mengatakan pemerintah menyediakan tarif pendaftaran hak cipta Rp 0 alias gratis. Kebijakan ini bisa digunakan untuk 19 jenis layanan hak cipta.
