detikSumutRabu, 21 Agu 2024 06:30 WIB
Pengertian Gugatan Sederhana dan Syarat Mengajukannya ke Pengadilan
Gugatan sederhana adalah cara cepat menyelesaikan sengketa perdata dengan nilai maksimal Rp 500 juta. Pelajari perbedaan dan syaratnya di sini.










































