
KLHK: Kemasan Guna Ulang Selalu Lebih Baik Dibanding yang Sekali Pakai
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) buka suara mengenai wacana labelisasi BPA pada kemasan galon guna ulang.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) buka suara mengenai wacana labelisasi BPA pada kemasan galon guna ulang.
Kebijakan BPOM itu dipandang bertentangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
BPA merupakan zat kimia yang umum digunakan untuk membuat kemasan plastik, termasuk galon isi ulang.
Risiko BPA tersebut sangat penting demi kesehatan publik, sehingga BPOM berkomitmen untuk memperjuangkan pengesahan kebijakan tersebut.
Rita Endang menegaskan saat ini belum ada risiko kesehatan terkait mikroplastik. Untuk itu masyarakat diminta agar lebih bijak dan tidak khawatir berlebihan.
Penemuan mikroplastik pada air minum dalam galon sekali pakai isyarat kontaminan dalam jumlah yang lebih besar pada air minum galon isi ulang.
Mikroplastik adalah kontaminan yang mau tidak mau ada dalam air minum yang dikemas dalam wadah berbahan plastik.
Kemasan plastik apapun, termasuk plastik jenis polikarbonat diproduksi melalui standar produksi dan keamanan yang ketat dan harus lolos dari uji keamanan BPOM.
BPOM menegaskan kembali bahwa meski mengandung bahan bisphenol-A (BPA), galon guna ulang yang digunakan masyarakat sudah memenuhi syarat
India terkenal sebagai negara dengan tingkat higienitas rendah. Bahkan proses isi ulang air minum saja terlihat kotor dan jorok.