
Mau Dapat Gaji Full Bebas Pajak? Begini Caranya
Masyarakat yang ikut membantu upaya pemerintah memerangi wabah COVID-19 berhak mendapatkan gajian full bebas pajak. Begini caranya.
Masyarakat yang ikut membantu upaya pemerintah memerangi wabah COVID-19 berhak mendapatkan gajian full bebas pajak. Begini caranya.
Kebiasaan inilah yang membuat banyak orang harus berhemat dan tak bisa makan enak saat tengah bulan agar bisa bertahan sampai hari gajian tiba.
"Untuk PPh Pasal 21 ada 12.062 badan usaha yang menyampaikan permohonan, ada 9.610 WP diizinkan," kata suryo.
Berikut tips-tips yang bisa kamu ikuti supaya kantong tetap aman di akhir bulan.
Pemerintah mengumumkan insentif ekonomi dalam rangka menunjang perekonomian dalam negeri yang tengah dihimpit wabah virus corona.
Pemerintah seharusnya bisa memberikan insentif kepada pekerja yang tidak mendapat libur PPh pasal 21. Insentif tersebut bisa berupa BLT.
Pemerintah menyiapkan insentif pajak penghasilan, mulai dari PPh 21, 22, dan 25. Insentif itu merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi jilid II.
Untuk menyelamatkan perekonomian dari wabah virus corona, pemerintah sudah menyiapkan paket stimulus ekonomi kedua. Besok akan diumumkan.
Tak semua pekerja akan mendapatkan insentif full gaji. Insentif pembebasan pajak atau pajak penghasilan (PPh) 21 selama 6 bulan hanya untuk industri manufaktur.
Pemerintah menyiapkan sederet insentif pajak mulai dari PPh 21, 22, hingga 25. Namun insentif itu ternyata hanya dikhususkan untuk sektor manufaktur.