detikBaliRabu, 12 Agu 2026 19:45 WIB
Perempuan di Lombok Ditangkap gegara Gadai Emas Palsu, Koperasi Rugi Rp 780 Juta
Polresta Lombok Tengah menangkap perempuan berinisial S atas dugaan penipuan koperasi syariah, merugikan hingga Rp 780,85 juta dengan jaminan perhiasan imitasi.









































