
Perang Dagang Mereda, Perusahaan China Dapat Angin Segar
Ketegangan China dan AS mulai mereda, permintaan ekspor naik.
Ketegangan China dan AS mulai mereda, permintaan ekspor naik.
Kebijakan Presiden AS Donald Trump yang mematok bea impor 32 persen untuk produk-produk dari Indonesia membuat eksportir di NTB ketar-ketir.
Uni Eropa mewajibkan eksportir, termasuk dari Indonesia, untuk menyampaikan Pernyataan Ringkasan Entri sebelum kedatangan barang mulai 1 April 2025.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP No. 8/2025, mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA di dalam negeri selama 1 tahun.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat pada awal perdagangan hari ini.
Menahan DHE 100% selama setahun disebut berpotensi menambah cadangan devisa hingga US$ 90 miliar.
Program ini bertujuan melahirkan eksportir baru dari kalangan UMKM dengan memberikan edukasi dan pelatihan yang komprehensif tentang dunia ekspor.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, 69 eksportir diblokir kegiatan usahanya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memblokir layanan ekspor 60 perusahaan yang tak patuh kewajiban penyimapanan DHE SDA di dalam negeri.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan ada 60 eksportir yang belum melaksanakan kewajiban tersebut.