
Buni Yani Bermubahalah, Dia atau Penegak Hukum yang Masuk Neraka Abadi
Buni Yani akhirnya menjalani eksekusi atas hukumannya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Buni Yani sempat bermubahalah lagi.
Buni Yani akhirnya menjalani eksekusi atas hukumannya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Buni Yani sempat bermubahalah lagi.
Buni Yani selesai menjalani proses eksekusi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Buni Yani langsung dibawa jaksa eksekutor dengan mobil tahanan.
Buni Yani pun bergerak menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok terkait eksekusi terhadap putusan kasasinya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Buni Yani belum meluncur ke Kejari Depok. Dia masih menunggu surat balasan dari jaksa soal permohonan penangguhan penahanan atau eksekusi yang dimintakannya.
Buni Yani menyambangi kediaman Kiai Abdul Rasyid Abdullah Syafi'ie. Buni Yani sempat menangis karena merasa bahagia.
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, meminta jaksa menangguhkan penahanan kliennya sembari menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA).
Kejaksaan mengaku baru saja menerima telepon dari pengacara Buni Yani yang menyatakan akan datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, meminta kejaksaan menjawab terlebih dulu permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya sebelum mengeksekusi kliennya.
Buni Yani mengaku masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA) mengenai salinan putusan kasasi perkaranya. Buni Yani menilai putusan itu tidak jelas.
Buni Yani mempersoalkan tidak adanya perintah penahanan dalam salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).