
Eks Honorer UIN Makassar Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Sindikat Uang Palsu
Mantan honorer UIN Alauddin, Mubin Nasir, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena mengedarkan uang palsu.
Mantan honorer UIN Alauddin, Mubin Nasir, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena mengedarkan uang palsu.
Eks karyawan honorer RSUD Pati akan aksi pada 13 Agustus 2025, menuntut pemulihan pekerjaan setelah di-PHK oleh Bupati Sudewo tanpa pesangon.