
Eks Dirut PT SMS Sarimuda Divonis 3 Tahun Penjara
Eks Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda divonis 3 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 miliar.
Eks Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda divonis 3 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 miliar.
Eks Dirut PT SMS Sarimuda dituntut tim JPU KPK RI pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, dia juga dituntut denda sebesar Rp 100 juta.
Eks Dirut Keuangan PT SMS jadi saksi sidang kasus korupsi yang menjerat terdakwa mantan Dirut Sarimuda. Dalam saksinya dia mengakui ada pemalsuan TTD.