
Transaksi Judol Melalui e-Wallet 12,6 Juta Kali, Nilainya Rp 1,6 T
PPATK mencatat deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun hingga semester I 2025, dengan lebih dari 12 juta transaksi.
PPATK mencatat deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun hingga semester I 2025, dengan lebih dari 12 juta transaksi.
PPATK mengungkap transaksi judi online melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun dengan 12,6 juta transaksi.
PPATK mengungkapkan setoran judi online melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun hingga semester I 2025, dengan 12,6 juta transaksi.
PPATK terus berupaya memberantas judi online dengan memblokir e-wallet terindikasi judol. Kebijakan ini bertujuan melindungi konsumen dari kerugian.
PPATK mengendus transaksi judi online melalui e-wallet dan berencana memblokir yang terindikasi. Pemblokiran dilakukan sesuai kasus, bukan massal.
PPATK mengungkapkan deposit atau setoran awal judi online (judol) melalui dompet digital (e-wallet) mencapai Rp 1,6 triliun hingga semester-I 2025.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya transaksi judi online (judol) melalui dompet digital (e-wallet).
PPATK mengidentifikasi adanya potensi penyalahgunaan dompet digital (e-wallet) untuk tindak pidana pencucian uang atau praktik judi online (judol).
Pengguna e-wallet sering mengalami saldo pending saat transaksi. Temukan penyebab dan solusi untuk mengatasi masalah ini agar transaksi lebih lancar.
Ketahui langkah-langkah mengatasi salah transfer di dompet digital DANA. Dapatkan jaminan 100% uang kembali dengan DANA Protection untuk transaksi aman.