Transaksi Judol Melalui e-Wallet 12,6 Juta Kali, Nilainya Rp 1,6 T

Transaksi Judol Melalui e-Wallet 12,6 Juta Kali, Nilainya Rp 1,6 T

Retno Ayuningrum - detikSumut
Senin, 11 Agu 2025 11:15 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (Marlinda/detikcom)
Foto: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (Marlinda/detikcom)
Jakarta -

Dompet digital atau e-wallet menjadi tempat transaksi judi online (judol). Berdasarkan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) deposit judol melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun hingga semester-I 2025.

"Sudah banyak pelaporan ke PPATK. Berdasarkan data semester I tahun 2025, diketahui bahwa deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun," ujarnya Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip detikFinance, Senin (11/8/2025).

Ivan juga menyebut sudah banyak pelaporan yang diterima oleh PPATK terkait transaksi judi online melalui e-wallet. Catatan transaksi pun lebih dari 10 juta kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan transaksi mencapai 12,6 juta kali transaksi," tuturnya.

ADVERTISEMENT

PPATK, menurut Ivan, akan terus mengawasi aliran dana tindak pencucian uang, termasuk judol melalui e-wallet. Hal ini dilakukan untuk melindungi pihak-pihak yang dirugikan.

"Sesuai dengan tugas dan fungsi PPATK, pengawasan terhadap kepatuhan dan penerapan ketentuan Anti Pencucian Uang oleh Penyedia Jasa Keuangan termasuk e wallet terus dilakukan secara berkelanjutan," imbuh Ivan.

Ivan menegaskan e-wallet yang diblokir merupakan yang terindikasi tindak pidana, termasuk judi online. Namun, pemblokirannya akan dilakukan yang berkaitan dengan kasus.

"Tidak ada pemblokiran e-wallet (secara massal), kecuali berdasarkan kasus-kasus yang terjadi," tambah Ivan.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads