detikSumutRabu, 12 Apr 2023 13:30 WIB
84 Kali Perkosa Pasien, Dukun Cabul di Aceh Dihukum 150 Bulan Bui
Dukun cabul berinisial BT di Pidie, Aceh dihukum 150 bulan penjara. Dia terbukti memperkosa wanita yang berobat padanya.










































