
Terdakwa Kasus Jiwasraya Joko Hartono Juga Divonis Penjara Seumur Hidup
Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, divonis penjara seumur hidup karena melakukan korupsi dan memperkaya diri.
Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, divonis penjara seumur hidup karena melakukan korupsi dan memperkaya diri.
Eks Kepala Divisi (Kadiv) Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan, divonis majelis hakim penjara seumur hidup.
Eks Dirkeu PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, divonis penjara seumur hidup atas korupsi memperkaya diri bersama Benny Tjokro dkk senilai Rp 16 triliun.
Hari ini penyidik memeriksa dua saksi pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta 23 karyawan perusahaan Manajer Investasi untuk mendalami tersangka korporasi.
Ketiga saksi yang telah diperiksa adalah ahli pidana dan ahli bahasa. Awi mengatakan saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Dirut PT Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, kembali bersaksi dalam sidang kasus korupsi perusahaan tersebut. Dia sempat bicara soal mobil yang diterima eks Dirkeu.
Jenpino diperiksa untuk memberikan keterangannya terkait proses jual-beli saham Jiwasraya. Penyidikan kali ini merupakan pengembangan dari perkara awal.
Kejagung melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Hari ini Kejagung memeriksa dua pejabat OJK.
Benny Tjokro menyebut jaksa tidak bisa membuktikan keterlibatan dirinya karena namanya tak ada dalam deretan nama-nama samaran yang disebut dalam dakwaan.
Soesilo menyebut dalam kasus ini tidak perlu menggunakan undang-undang tipikor. Dia membantah kliennya melakukan hal itu.