
Awal Mula Gugatan Konsumen DFSK yang Tak Kuat Nanjak Hingga Ditolak Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan konsumen DFSK Glory 580 yang menuntut ganti rugi karena mobilnya tidak bisa menanjak. Ini awal mula kasusnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan konsumen DFSK Glory 580 yang menuntut ganti rugi karena mobilnya tidak bisa menanjak. Ini awal mula kasusnya.
Kasus gugatan konsumen DFSK Glory 580 yang tak kuat menanjak sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel menolak gugatan konsumen DFSK.
David Tobing, kuasa hukum konsumen yang menggugat DFSK menyatakan, mediasi telah dilakukan hari ini, Rabu (24/2/2021). Tapi belum ada kata mufakat.
Pihak DFSK ditemani oleh kuasa hukum memberikan pernyataan mengenai proses persidangan gugatan konsumen DFSK terkait mobil yang tak kuat menanjak.
Konsumen DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT mengeluhkan mobilnya tidak bisa menanjak. DFSK menyebut mobil-mobilnya sudah diuji dan memenuhi standar.
Tujuh orang konsumen DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT mengeluhkan mobilnya tidak kuat menanjak. Kasus ini pun dibawa ke ranah hukum. Ini penjelasan DFSK.
Kasus mobil DFSK Glory 580 yang tak kuat menanjak dibawa ke meja hijau. Sidang pertama telah digelar, kemarin.
Kasus DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT yang tak kuat menanjak memasuki babak baru. Hari ini, gugatan konsumen terhadap DFSK akan disidangkan.
Gugatan yang dilayangkan pada akhir tahun lalu akan berlanjut ke meja persidangan.
Beberapa konsumen DFSK Glory 580 1.500 cc turbo CVT curhat soal kendala pada mobilnya. Rata-rata keluhannya adalah menanjak dalam keadaan stop and go.