
Biar Nggak Disedot, Kucuran Dana ke Desa 'Hantu' Disetop Sementara
Penyaluran dana desa akan dibekukan sementara lewat sistem transfer rekening keuangan negara (RKN) ke transfer rekening daerah (RKD).
Penyaluran dana desa akan dibekukan sementara lewat sistem transfer rekening keuangan negara (RKN) ke transfer rekening daerah (RKD).
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan tidak ada satupun desa yang tidak berpenduduk menerima dana desa.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar membantah adanya desa 'hantu' atau desa fiktif.
Komisi V DPR RI membuka peluang memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta penjelasan soal desa fiktif alias 'desa hantu'.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa tidak ada yang namanya desa fiktif atau desa hantu yang menyedot anggaran dana desa.
Beberapa anggota Komisi V DPR RI tak setuju dengan kabar adanya desa fiktif yang pertama kali dicetuskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam raker tersebut, sejumlah anggota Komisi V DPR RI membantah desa fiktif. Menurut mereka, desa fiktif itu tidak ada
Kemendagri mengecek ke Sulawesi Tenggara soal adanya dugaan desa fiktif alias 'desa hantu'. Hasilnya, menurut Kemendagri, desa-desa tersebut sebenarnya ada.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan adanya isu desa fiktif jangan sampai mengganggu program dana desa yang menyentuh kepentingan masyarakat paling bawah.
ICW mencatat ada 252 kasus korupsi anggaran desa sepanjang tahun 2015-2018. ICW meminta pemerintah serius mengusut polemik desa fiktif.