
Warga Turki Dideportasi Usai Ketahuan Overstay Saat Kunjungi Istri di Soppeng
WNA Turki dideportasi dari Indonesia setelah overstay 616 hari. Imigrasi Parepare menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.
WNA Turki dideportasi dari Indonesia setelah overstay 616 hari. Imigrasi Parepare menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.
WNA Malaysia berinisial MZF dideportasi oleh Imigrasi Blitar setelah overstay 2 bulan di Tulungagung. Proses deportasi dilakukan ke Kuala Lumpur.
Kepolisian Nigeria mengekstradisi pemimpin geng China, Dai Qisheng, yang dicari karena kejahatan terorganisir. Penangkapan ini hasil kerja sama dengan Interpol.
Lima warga Malaysia dideportasi dari Banda Aceh karena terbukti melanggar aturan imigrasi. Mereka melewati batas izin tinggal.
Tiga Pekerja Migran Indonesia asal Bandung Barat terkatung-katung di Kamboja akibat konflik dengan Thailand. Mereka berangkat ilegal dan terancam deportasi.
Imigrasi Ketapang Kalbar mendeportasi 3 WNA ke China karena melanggar izin tinggal. Mereka dulunya bekerja di perusahaan tambang.
Lima TKA asal Tiongkok overstay di Bandung Barat. Imigrasi akan menindak tegas pelanggaran izin tinggal, termasuk pendeportasian.
Buronan asal China, XP, ditangkap setelah 10 tahun bersembunyi di Bali. Ia dideportasi ke Guangzhou setelah didakwa penipuan senilai Rp 28,5 miliar.
Kebijakan baru Trump akan memungkinkan AS mendeportasi migran ke negara ketiga, selain negara asal mereka, hanya dengan pemberitahuan enam jam sebelumnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap buronan RRT, XP, di Bali. Ia dideportasi setelah terlibat penipuan senilai Rp 28,5 miliar.