detikNews
Pindah Domisili Bisa Tanpa Surat RT/RW, Simak Aturannya!
Proses pindah domisili bisa langsung mendatangi Disdukcapil sambil membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Tidak perlu memakai surat pengantar RT/RW.
Rabu, 09 Jul 2025 12:45 WIB