Pemilihan 585 RT/RW Parepare Digelar 20 Desember, Berikut Tahapan-Jadwalnya

Pemilihan 585 RT/RW Parepare Digelar 20 Desember, Berikut Tahapan-Jadwalnya

Ardiansyah - detikSulsel
Senin, 17 Nov 2025 18:54 WIB
Pemkot Parepare melaunching pemilihan Ketua RT RW secara serentak.
Foto: Pemkot Parepare melaunching pemilihan Ketua RT RW secara serentak. (Ardiansyah/ detikSulsel)
Parepare -

Pemilihan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan digelar pada 20 Desember 2025. Pemkot sudah menetapkan jadwal, tahapan hingga syarat dan mekanisme pemilihan.

"Pemerintah daerah awali launching pemilihan RT RW serentak tadi pagi. Ini sebagai penanda bahwa pemerintah daerah bersama penyelenggara siap melaksanakan," ungkap Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Parepare, Dede Harirustaman kepada detikSulsel, Senin (17/11/2025).

Dede mengatakan, pemilih suara masing-masing perwakilan keluarga yang memiliki KTP atau sudah menikah. Pemilih bisa diwakilkan kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan khusus untuk daftar pemilih yang memilih keterwakilan dari keluarga. Contoh kalau ada kesempatannya kepala keluarga, kepala keluarga yang pilih. Kalau tidak ada kesempatannya, bisa salah satu anggota keluarga," jelasnya.

Dede mengatakan, ada 2 kelurahan yang melaporkan perubahan RT/RW. Masing-masing ada RW yang dirampingkan dan RT dimekarkan.

ADVERTISEMENT

"Oh iya, yang ada 2 kelurahan melapor. 1 Kelurahan Tirosompe. Itu Kelurahan Tirosompe, awalnya dari 5 RW jadi 4 RW. Di Kelurahan Galung Maloang, di situ terjadi pemekaran RT saja," jelasnya.

Pemkot Parepare kata Dede, sudah menetapkan jumlah RT dan RW yang akan dipilih secara serentak. Jumlah RT dan RW mengalami perubahan dari periode lalu.

"Data baru RW 155, RT 430, total 585. Sementara periode lalu RW 156, RT 429, total 585," ungkapnya.

Dede berharap seluruh tahapan pemilihan RT/RW secara serentak itu bisa berjalan lancar. Ia mengajak agar warga berpartisipasi menyukseskan pemilihan RT/RW serentak.

"Harapan kami bahwa pemerintah daerah melalui petunjuk dan arahan walikota kita sama-sama sukseskan pemilihan RW serentak ini yang diawali dengan launching," pungkasnya.

Mekanisme pemilihan dan syarat calon ketua RT dan RW sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota tentang perubahan atas peraturan wali kota nomor 40 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan rukun tetangga dan rukun warga.

Syarat Calon Ketua RT/RW Parepare

  1. Warga negara Republik Indonesia yang telah berusia paling rendah 21 tahun (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pencalonan;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Bertempat tinggal di wilayah RT dan RW setempat, paling singkat 12 (dua belas) bulan dengan tidak terputus-putus atau berpindah tempat, serta terdaftar pada Kartu Keluarga dan memiliki KTP setempat;
  5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian;
  6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
  7. Bersedia dan mampu bekerjasama dan berkoordinasi dengan lembaga kemasyarakatan kelurahan lainnya, Lurah, Camat dan/atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  8. Bersedia mendukung dan membantu terlaksananya program/kebijakan pemerintah dengan menjunjung tinggi kepentingan negara/bangsa, umum/masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan;
  9. Bukan anggota salah satu partai politik dan tidak berafiliasi kepada partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Mekanisme Pemilihan RT/RW

  1. Panitia Pemilihan membuka masa pendaftaran bakal calon ketua RT dan ketua RW paling lama 5 (lima) hari.
  2. Panitia pemilihan memeriksa dan meneliti nama bakal calon dan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, paling lama 2 (dua) hari.
  3. Apabila terdapat bakal calon ketua RT dan ketua RW yang belum memenuhi persyaratan administrasi, diberikan waktu paling lama 2 (dua) hari untuk melengkapinya.
  4. Apabila tidak terdapat bakal calon ketua RT dan ketua RW yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, maka panitia pemilihan memperpanjang masa pendaftaran paling lama 2 (dua) hari.
  5. Panitia Pemilihan sebelum menetapkan calon ketua RT dan ketua RW membuka tanggapan masyarakat paling lama 2 (dua) hari.
  6. Tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terkait dengan syarat pengurus RT dan pengurus RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
  7. Bakal calon ketua RT dan ketua RW yang telah memenuhi persyaratan, ditetapkan menjadi calon ketua RT dan ketua RW yang dituangkan dalam berita acara.
  8. Format berita acara penetapan calon ketua RT dan ketua RW sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
  9. Penyampaian penetapan calon ketua RT dan ketua RW sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilaksanakan melalui rapat umum terbuka di tingkat kelurahan.
  10. Penetapan calon ketua RT dan ketua RW sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dirangkaikan dengan pengundian nomor urut calon.
  11. Calon ketua RT dan ketua RW dapat menyampaikan gagasan yang teknisnya diatur panitia pemilihan.
  12. Calon ketua RT dan ketua RW yang meraih suara terbanyak, ditetapkan sebagai ketua RT dan ketua RW terpilih.
  13. Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih calon ketua RT dan ketua RW yang meraih suara terbanyak sama, maka dilakukan musyawarah mufakat antar calon ketua RT dan/atau ketua RW yang meraih suara terbanyak sama yang difasilitasi oleh panitia pemilihan dan Lurah.
  14. Apabila tidak tercapai musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (13), maka penentuan ketua RT dan ketua RW terpilih ditetapkan oleh Lurah atau dilakukan melalui proses pengundian.
  15. Apabila hanya terdapat 1 (satu) calon ketua RT dan/atau ketua RW, maka panitia pemilihan menetapkan sebagai ketua RT dan/atau ketua RW terpilih.
  16. Apabila tidak terdapat bakal calon ketua RT dan/atau ketua RW yang mendaftar dan/atau tidak memenuhi persyaratan, maka Lurah dapat menunjuk dan menetapkan ketua RT dan/atau ketua RW sementara dengan tetap berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
  17. Ketua RT dan/atau ketua RW sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (14) menjabat paling lama 3 (tiga) bulan untuk selanjutnya dilakukan proses pemilihan.
  18. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemilihan, diatur panitia pemilihan.

Jadwal dan tahapan Pemilihan RT/RW serentak di Parepare

  • Sosialisasi : 17-30 November 2025
  • Pendaftaran: 1-5 Desember 2025
  • Pemeriksaan Berkas : 6-7 Desember 2025
  • Perpanjangan Pendaftaran : 8-9 Desember 2025
  • Tanggapan Masyarakat: 10-11 Desember 2025
  • Klarifikasi Tanggapan : 12-14 Desember 2025
  • Penetapan dan pengundian nomor urut : 15 Desember 2025
  • Sosialisasi Calon : 16-18 Desember 2025
  • Masa tenang : 19 Desember 2025
  • Pemungutan Suara : 20 Desember 2025
  • Penetapan dan Pengukuhan : Januari 2026
Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Viral Guru Dipanggil Disdik Setelah Videokan Atap Sekolah Ambruk"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads