detikSumbagselKamis, 08 Mei 2025 18:00 WIB Datuk yang Aniaya Koas Unsri di Palembang Divonis 2 Tahun Penjara Terdakwa Fadila alias Datuk yang menganiaya koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Luthfi Hadhyan divonis dua tahun penjara.