
WHO Cabut Status Darurat COVID-19, Muhadjir: Perawatan Ditanggung BPJS
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan biaya perawatan pasien COVID-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan biaya perawatan pasien COVID-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Status darurat COVID-19 diprediksi bakal dicabut Agustus 2023. Nantinya, vaksin COVID-19 bakal berbayar dan hanya gratis bagi penerima bantuan iuran (PBI).
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menegaskan bahwa COVID-19 masih menyandang status darurat kesehatan global. Ternyata ini alasannya.
WHO menyebut pandemi Covid-19 menjadi bagian ekosistem sehingga tidak bisa berakhir. Namun, hal lain yang bisa diakhiri yakni masa darurat kesehatan masyarakat.
Dia menilai situasi yang luar biasa seperti saat ini butuh langkah ekstra demi menjamin perlindungan dan keselamatan masyarakat.
Dalam aturan baru PPKM darurat, tidak ada lagi penyebutan penutupan masjid. Ternyata aturan itu direvisi setelah ada protes dari masyarakat dan para ulama.
Jubir Menko Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi, menyebut pelaksanaan PPKM Darurat harus berhasil karena ini menyangkut soal nyawa orang.
Menko Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, ungkap serangkaian prosedur WNA sebelum masuk ke Tanah Air.
Pemerintah Jepang telah mengumumkan status keadaan darurat COVID-19 untuk Tokyo, Osaka dan 2 prefektur lainnya.
Pemerintah Jepang mengumumkan keadaan darurat COVID-19 per hari ini, Minggu (25/4/2021). Keadaan darurat itu berlaku untuk Tokyo, Osaka dan 2 prefektur lainnya.