
Siasat Culas Eks Ketua LPD Desa Adat Ngis Tilap Dana Nasabah Rp 10,4 Miliar
Mantan Ketua LPD Ngis, I Nyoman Berata, ditetapkan tersangka korupsi Rp 10,4 miliar dengan modus pinjaman fiktif selama 13 tahun. Dia terancam 20 tahun penjara.
Mantan Ketua LPD Ngis, I Nyoman Berata, ditetapkan tersangka korupsi Rp 10,4 miliar dengan modus pinjaman fiktif selama 13 tahun. Dia terancam 20 tahun penjara.
BTN berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun yang terbukti melakukan pelanggaran.
BTN membuka ruang bagi para nasabahnya untuk menempuh jalur hukum sehingga seluruh keputusan yang diambil berlandaskan hukum yang berlaku.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mengungkap kronologi terkait heboh nasabahnya yang mengklaim dana deposito hilang.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mengungkap duduk perkara kasus nasabahnya yang mengklaim dana depositonya hilang.
Melalui jalur hukum, kata Junaidy, masyarakat juga dapat mengungkap kasus penipuan lebih jauh.
Hal itu menjawab tudingan para pendemo yang disuruh oleh oknum yang mengaku nasabah pada aksi unjuk rasa.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menyatakan tidak ada dana nasabah yang hilang di perseroan.
Direktur Utama (Dirut) Bank Arfindo berinisial NAC di Papua Barat melaporkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 345,8 miliar ke polisi.
Mantan Direktur Umum Bank Arfindo berinisial PN di Papua Barat ditetapkan tersangka usai menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 345,8 miliar.