
Mantan Kades di Muratara Korupsi Dana BLT Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Kades Lubuk Mas, Saharudin, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atas korupsi BLT. Kerugian negara mencapai Rp 856 juta.
Mantan Kades Lubuk Mas, Saharudin, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atas korupsi BLT. Kerugian negara mencapai Rp 856 juta.
Polisi menetapkan Kepala Kantor Pos Sedanau, F, sebagai tersangka korupsi dana BLT Rp 448 juta. Uang digunakan untuk judi online.