detikJabarSenin, 18 Agu 2025 09:13 WIB Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Tapi Tetap Masuk Kerja, Begini Ketentuannya Pemerintah Indonesia menambah cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah HUT Kemerdekaan. Ketahui perbedaan hak cuti ASN dan pekerja swasta.