
Kata Bos Antam soal Vonis Budi Said 15 Tahun Bui
Pihak Antam menilai putusan hakim berupa vonis 15 tahun penjara kepada Crazy Rich Budi Said merupakan titik terang dalam kasus jual beli emas 1,1 ton.
Pihak Antam menilai putusan hakim berupa vonis 15 tahun penjara kepada Crazy Rich Budi Said merupakan titik terang dalam kasus jual beli emas 1,1 ton.
Budi Said, Crazy Rich Surabaya divonis 15 tahun penjara kasus korupsi jual beli emas 1,1 ton. Budi Said dinyatakan bersalah merekayasa jual beli emas PT Antam.
Pengusaha yang juga dikenal crazy rich Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara di kasus dugaan rekayasa jual beli emas.
Kongkalikong yang muncul dalam persidangan Budi Said terkait jual beli emas dinilai bisa menjadi bahan bagi MA untuk memutus PK kedua yang diajukan PT Antam.
Saksi menceritakan momen hilangnya emas 152 kg milik PT Antam.
Saksi mengungkap kejanggalan surat keterangan kekurangan penyerahan emas dari PT Antam ke pengusaha Budi Said sebesar Rp 1,1 ton. Apa saja?
Pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas.
Puluhan orang menggelar demo di depan Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno. Mereka menyebut Crazy Rich Surabaya Budi Said sebagai mafia tanah.
Pihak Antam mengapresiasi putusan PN Jaksel yang tidak menerima praperadilan yang diajukan 'Crazy Rich Surabaya' Budi Said terkait kasus kasus dugaan korupsi.
Praperadilan yang diajukan Crazy Rich Surabaya, Budi Said, dinyatakan PN Jaksel tidak dapat diterima. Kejagung dinilai sudah sah menetapkan Budi Said tersangka.