
Vaksin Covovax Buatan India Disetop di Depok Usai Diharamkan MUI
Dinkes Kota Depok menghentikan sementara penggunaan vaksin COVID-19 dengan jenis Covovax menyusul fatwa MUI yang menyatakan vaksin Covovaxmirnaty adalah haram.
Dinkes Kota Depok menghentikan sementara penggunaan vaksin COVID-19 dengan jenis Covovax menyusul fatwa MUI yang menyatakan vaksin Covovaxmirnaty adalah haram.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa vaksin COVID-19 'Covovaxmirnaty' hukumnya adalah haram. Ini alasannya.
MUI menetapkan vaksin COVID-19 'Covovaxmirnaty' dari India haram. Pasalnya dalam produksinya, vaksin tersebut menggunakan enzim pankreas babi. Begni paparannya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai vaksin COVID-19. Fatwa tersebut menyatakan hukum vaksin Covovaxmirnaty adalah haram.
Badan POM kembali mengeluarkan EUA untuk vaksin Covovax pada 17 November 2021. Vaksin ini diperuntukkan untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas.