detikBali
Kejari Jembrana Eksekusi Putusan Kasus Korupsi LPD Yehembang Kauh
Kejaksaan Negeri Jembrana eksekusi putusan Tipikor terhadap I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, mewajibkan pembayaran uang pengganti Rp 301,5 juta.
Rabu, 16 Apr 2025 20:36 WIB