
Caleg DPRD Kota Batam Divonis Bersalah Kampanye di Masjid, Ini Hukumannya
PN Batam telah memvonis Caleg DPRD Kota Batam, Misri Hadi yang berkampanye di masjid. Misri Hadi dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
PN Batam telah memvonis Caleg DPRD Kota Batam, Misri Hadi yang berkampanye di masjid. Misri Hadi dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Bawaslu Batam menemukan satu caleg DPRD Kota Batam berkampanye di masjid . Akivitas diduga pelanggaran pemilu ditemukan Panwascam Sekupang.